Perkara Impor Garam Atas 5 Tersangka Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Serah Terima Tersangka dan BB

JAKARTA- Kobkatimes.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH ke awak media saat siaran pers di Jakarta, Kamis (02/03/2023).

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama: 1. Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 2. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 3. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 4.Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 5.Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sambung Kapuspenkum Kejagung, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023, yaitu: Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar: Primair yaitu : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Subsidair yaitu : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH. MH. ( Diarto kobka)

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *