Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa 2 orang Saksi.

JAKARTA,KOBKATIMES.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Saksi – saksi yang di periksa yaitu:

R selaku Pegawai Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

M selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019,”terang Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana SH MH menyebutkan keawak media dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (02/03/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. (Sumber Puskenkum Kejagung (Diarto kobka)

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *