Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, HH Selaku Deputi Direktur di Periksa Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (27/3/2023) memeriksa 1 orang yaitu HH.

Ia selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna diminta keterangannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.

Perkara Pengelolaan Dana Pensiun, HH Selaku Deputi Direktur di Periksa Kejagung

Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH., kepada Wartawan.

Melalui siaran pers di sampaikan Ketut Sumedana, Pemeriksaan keterangan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.(Diarto kobka)

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *