Terdakwa Bety Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

JAKARTA, – Selasa (28/3/23) bertempat dipengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Bety dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa penuntut umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (persero) pada beberapa perusahaan priode 2012 s/d 2019.

Adapun Amar tuntutan terhadap Terdakwa Bety pada pokoknya yaitu :

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1). Jo. Pasal 18 undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah sebagai undang – undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan primair JPU.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 Tahun dan pidana denda Rp. 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa mebayar uang penganti sebesar Rp. 431.371.716.924,93 dengan ketentuan jika Terdakwa membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan Hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan

Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

Menghukum Terdakwa dalam membayar perkara sebesar Rp. 10.000.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa terhadap surat tumtutan penuntut umum ( k.3.3.1) . “Sumber puspenkum kejagung”. (Diarto kobka).

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *