Tahap II dalam perkara Daging Sapi dan Ranjungan Atas Nama 3 Orang Tersangka

JAKARTA, – Kamis (30/3/23) pukul 09.00 wib dan bertempat di Kejaksaan negeri jakarta selatan , Tim Jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM-PIDSUS) kejaksaan agung telah melaksanakan serah Terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan Ranjungan pada PT. Surveyor indonesia kepada Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jakarta selatan.

Adapun 3 berkas perkara masing -asing Atas nama :

Tersangka BI selalu direktur operasi PT. Surveyor indonesia (PTSI) priode 2016 -2018.

Tersangka AN selaku kepala sektor bisnis PIK PT surveyor Indonesia (PTSI) priode 2016 – 2018.

Tersangka LHL selaku direktur utama PT synerga tata internasional (PTSI) priode 2016 – 2019.

Perbuatan para tersangka disangk melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 19 undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang -undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang – undang RI Tahun 1999 tentang perubahan atas undang -undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Setelah serah Terima tanggung jawab dan barang bukti TIM Jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke penhadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat. (K.3.3.1). ” sumber puspenkum kejagung “.Diarto kobka)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *