PEKANBARU – Bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, laksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH., MH saat dikonfirmasi awak media kobkatimes, com menyebutkan, dalam penyampaiannya Ust. Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA menyampaikan dalam sebuah hadist kata Rasulullah SAW “Apabila kamu minta izin datang atau masuk kerumah saudara mu cukup 3 kali salam, jangan sampai ke 4 kali karna itu haram hukumnya” cukup lah 3 kali salam bagi kita apabila ingin bertamu kerumah saudara kita, dari bentuk hadist ini memperlihatkan akhlak baginda Rasulullah SAW Semoga kita menerapkannya saat akan bersilaturrahmi ke rumah-rumah saudara kita.
Selanjutnya Ust. Dr. H. Zulhendri Rais, LC., MA menyampaikan Ramadhan tersisa beberapa hari lagi mari kita sama-sama memenuhi masjid-masjid dan ajaklah keluarga mu untuk mendatangi masjid untuk sholat berjamaah karna tidak ada larangan untuk anak perempuan dan istri mu untuk sholat berjamaah tetapi apabila hal ini menjadikan adanya fitnah maka lebih baik dirumah saja untuk melaksanakan sholat nya, fitnah seperti apa ? Apabila istri mu atau anak perempuan mu di lirik atau disukai para lelaki yang mendatangi masjid maka ini lebih baik dirumahkan saja dari pada nanti akan ada timbulnya kericuhan dan perzinaan.
Dengan dilaksanakan Tausiyah Qobla Dzuhur ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengajak kepada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran, ini semua dilakukan semata-mata untuk memuliakan agama Allah diatas bumi-Nya, serta untuk kebaikan manusia itu sendiri.
Kegiatan Tausiyah Qobla Dzuhur di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Diarto kobka)