PEKANBARU – Aksi unjuk rasa oleh ratusan guru honorer dan PPPK yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGP PNS) Riau serta Perjuangan Seluruh Guru Honorer Riau (PSGH) berlangsung di depan Kantor Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023). Mereka menuntut keadilan dan kejelasan mengenai proses rekrutmen guru PPPK tahun 2022 yang dinilai tidak proporsional dan sarat masalah.
Gubernur Riau, Syamsuar, tidak langsung menemui para guru, melainkan mengutus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, dan Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.
M. Job Kurniawan menyatakan bahwa mereka akan menunggu pengumuman dari pusat, sementara Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa Gubernur Riau ingin menghapus status guru honorer dan mengubahnya menjadi PNS.
Kami meminta menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan terkait hasil seleksi PPPK guru tahun 2022,” ujar Parjo Ibrahim, Koordinator Aksi.
Selain itu, mereka juga menuntut agar rekrutmen mengacu pada Permenpan RB Tahun 2022 dan juknis Kemendikbud Tahun 2022, serta penempatan yang jelas bagi guru yang tidak memiliki penempatan dan ditempatkan di sekolah induk mereka.
Kuasa hukum para guru, Parlindungan kepada awak media mengungkapkan, mereka telah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Provinsi Riau ke Kejati Riau, Kapolda Riau, KPK, Mahkamah Agung, dan Presiden RI terkait nasib para guru di Provinsi Riau.
Mereka menilai ada beberapa masalah utama dalam seleksi guru PPPK, seperti penempatan yang tidak sesuai dengan sekolah induk tempat mengajar, mata pelajaran yang berbeda dengan latar belakang pendidikan, serta proses seleksi yang tidak transparan.
Aksi unjuk rasa ini diwarnai dengan spanduk-spanduk yang membentang, dihadiri oleh ratusan guru, dan mendapat pengawasan ketat dari aparat kepolisian serta Satpol PP.
Dalam upaya mencari keadilan dan kejelasan nasib mereka, para guru honorer dan PPPK tidak tinggal diam. Mereka berencana untuk melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur hukum, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Berikut adalah tuntutan dari FGPPNS dan PSGH Riau:
Meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmen guru PPPK tahun 2022.
Meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau Tahun 2022.
M. Job Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, juga menegaskan bahwa apabila ada oknum kepala sekolah yang bermain dalam kasus ini, ia akan memberikan sanksi langsung. “Kasih data kepala sekolah mana yang nakal itu, saya akan beri sanksi langsung,” tegas M. Job kepada awak media. ***