Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.
Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diruangan vicon lantai 2 sekira pukul 08.20 Wib, Senin (5/6/2023) ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat di konfirmasi awak media terkait Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut menerangkan adapun Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas nama Tersangka Mustofa Bin Sudiono yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Kasus Posisi sambung Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB ketika anak tersangka menelpon tersangka mengatakan jika dia rindu dan ingin bertemu dengan tersangka yang belum sempat untuk pulang ke Medan.
Anak tersangka juga mengatakan sangat ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka mengatakan untuk sabar menunggu hingga tersangka dapat membeli sepeda motor dan pulang ke Medan.
Setelah itu ketika tersangka sedang berjalan melewati rumah saksi korban Saptono, lalu tersangka melihat ada sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol : BM 3529 XS terparkir didepan rumah saksi korban Saptono dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di lubang kuncinya, seketika tersangka teringat akan perkataan anak tersangka yang ingin bertemu dengan tersangka sehingga tersangka mulai mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut lalu pergi melarikan diri dari tempat tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik motor.
Lalu sekira pukul 19.40 WIB saat saksi korban Saptono hendak pergi menunaikan ibadah sholat isya di masjid saksi korban Saptono keluar dari rumahnya, setelah diluar rumah saksi korban Saptono baru menyadari jika sepeda motor yang diparkirkan diluar rumahnya telah berpindah tempat yang mana saksi korban Saptono juga tidak mengetahui sepeda motor tersebut dimana, lalu saksi korban Saptono menghubungi anak saksi korban untuk memberi tahu jika sepeda motornya telah hilang, spontan anak saksi korban menghubungi pemuda desa Lukit untuk membantu mencarikan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : BM 3529 XS yang hilang tersebut.
Lebih lanjut, setelah mendapat informasi tersebut saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI melihat sepeda motor yang digunakan oleh seorang laki-laki yang mana sepeda motor tersebut ciri-cirinya sama seperti yang diberi tahu oleh anak saksi korban sehingga saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI mengejar laki-laki tersebut.
Setelah memastikan motor tersebut sama seperti ciri-ciri yang diberikan oleh anak saksi korban, saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI memberhentikan dan menangkap tersangka, setelah itu tersangka di introgasi dan dibawa kerumah ketua RT. 004 desa Lukit Kecamatan Merbau untuk diamankan sembari menunggu Polsek Merbau datang untuk menangani perkara tersebut.
Kemudian setelah di introgasi tersangka awalnya tidak memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut, tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu atas dasar keinginan tersangka untuk memenuhi keinginan anak tersangka agar tersangka pulang ke medan dan ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor namun terdakwa belum memiliki kemampuan untuk pulang ke Medan dan membeli motor karena faktor ekonomi.
Kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sedangkan Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tutup Bambang Heripurwanto. (Diarto)