Malang- Universitas Muhammadiyah Malang menjalin nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Kejaksaan RI.
Acara penandatangan Mou yang dilaksanakan Kamis (08/6 2023) di lantai 7 Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 Universitas Muhammadiyah Malang ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, SH, MH.
Dalam siaran pers, disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Malang Budisusanto, SH, MH., kegiatan Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH., Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P., SH, MM. dan Bhatara Ibnu Reza, SH.M.SI, LL.M, M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Prof. Syamsul Arifin, S.H., M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, SH., M.Hum, sementara dari Kejaksaan di hadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
Sebelum penandatangan MoU sambung Kasi Intel Kejari Kota Malang Budisusanto, SH, diadakan terlebih dahulu acara Focus Group Discussion dengan tema ” Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus dalam rangka Mendukung Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI”
Dalam moment itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. dalam sambutannya menyampaikan, Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI, bertugas untuk mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.
Untuk itulah tambah Wakajati Jawa Timur, maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan guna dapat mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut lanjutnya lagi, Komisi Kejaksaan RI melalui Bidang Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) membangun hubungan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga masyarakat di daerah-daerah yang telah ditentukan sebelumnya yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (mou).
Melalui MoU yang telah disepakati bersama, KKRI membangun hubungan kerja sama kelembagaan dan masyarakat, khususnya dengan Universitas Muhammadiyah Malang dengan harapan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya, potensi, dan/atau kemampuan dari lingkungan Kampus UMM guna mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI.
Salah satu diantaranya kata Wakajati Jawa Timur, adalah dilakukan dengan cara menyelenggarakan pertemuan ilmiah, dalam bentuk diskusi-diskusi dan kajian keilmuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kinerja instansi Kejaksaan serta menyelenggarakan sosialisasi, seminar, workshops dan Focus Group Discussion (FGD), yang dapat digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan di pusat maupun di daerah, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghaturkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kejaksaan RI khususnya kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang selalu memberikan dukungan penuh kepada kejaksaan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Sehingga menjadi trigger yang dapat mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI yang lebih baik, profesional dan berintegritas.
Saat ini sebut Wakajati Jawa Timur, skor kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menyentuh level tertinggi dalam kurun waktu 9 (sembilan) tahun terakhir dengan angka 80,6 (delapan puluh koma enam persen).
Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan pengawasan yang objektif dari Komisi Kejaksaan RI terhadap kinerja aparat kejaksaan sehingga masyarakat memberikan penilaian yang positif terhadap instansi kejaksaan secara keseluruhan, ujar Wakajati Jatim.
Kemudian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut pandangan Wakajati Jatim sangat tepat bahwa komisi kejaksaan membangun hubungan kerja sama kelembagaan dengan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang sebagai perguruan tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Muhammadiyah Malang terang Wakajati Jatim, merupakan kampus yang reputasinya sudah tidak perlu diragukan lagi, memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia dan memiliki sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menjadi kepanjangan tangan Komisi Kejaksaan di daerah dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan dan perilaku Aparat Kejaksaan.
Dengan hadirnya unsur Kejaksaan sebagai salah satu nara sumber pada kegiatan FGD ini, adalah sebagai suatu upaya bagaimana Kejaksaan dapat mendekatkan diri dengan seluruh civitas akademis di lingkungan Kampus UMM dan sekaligus menampung aspirasi dan menjawab berbagai isu hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, urai Wakajati Jatim.
Saat menutup sambutannya Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N berbicara bahwa Kejaksaan RI menyambut baik adanya kerjasama ini sehingga dapat menciptakan persamaan persepsi guna mengakselerasikan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Oleh karenanya, Wakajati Jatim juga sangat mengharapkan adanya saran, kritik dan koreksi terhadap kinerja Kejaksaan maupun aparat Kejaksaan sehingga nantinya dapat dijadikan bahan masukan yang berguna dan konstruktif dalam rangka melakukan pembenahan dan perbaikan internal Institusi Kejaksaan di masa yang akan datang.
Hal ini sangat diperlukan untuk menjawab ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat terhadap Aparatur Kejaksaan yang jujur, profesional, berintegritas dan akuntabel, tutup Wakajati Jatim Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N.
Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber dari Komisioner Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.SI, LL.M, M.H., Asisten Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ardito Muwardi, S.H., M.H., dan dari Fakultas Hukum Dr. Tongat, SH., M.Hum. (sumber Kasi Intel Kejari Kita Malang/ Diarto)