Jakarta | Ahli Hukum, Dr Rangga Gautama SH MH mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.
Menurutnya, kejahatan korupsi di Indonesia masih mendominasi, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti.
Criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.
“KPK dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan Kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” sebut Rangga. Sabtu (10/6/2023).
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum,” tutupnya.