Tingkatkan Profesionalisme, Kejaksaan RI – TNI Teken MoU 

Jakarta – Kejaksaan RI diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan TNI diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. Teken Memorandum of Understanding (MoU).

 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Senin (12/6/2023) ke awak media adapun MoU atau Nota kesepahaman ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

 

Sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

 

MoU atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak.

 

Khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), yaitu dalam bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL.

 

Dalam MoU ini kata Kapuspenkum Kejagung, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan yang meliputi:

1 Pendidikan dan pelatihan;

2 Pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum;

 

3 Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

 

4 penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

 

5 Dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

 

6 Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

 

7 Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

 

8 Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

 

Adapun yang hadir dalam penyerahan berkas Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman di gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, pungkas Ketut

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *