BAGANSIAPIAPI – Tiga Pria beralamat Jalan Sekip Kelurahan Bagansiapiapi, Rohil berinisial SY alias Surya (26), SM alias Kerman (50) dan KY alias Imong (43) Diciduk Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil, secara bergiliran. Senin 12 Juni 2023 lalu.
Ketiganya diciduk, setelah terendus petugas sebagai pelaku aksi pencurian harta benda dirumah seorang pensiunan PNS di Jalan Pahlawan Bagansiapiapi. Mirisnya satu dari ketiga Maling tersebut bekerja sebagai PNS.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) oleh jajarannya
Berikut ini Kronologinya
Pada senin 5 Juni 2023, sekira pukul 06.00 Wib, saat itu saksi I (anak Pelapor) hendak berolahraga dan mengeluarkan sepeda motor. Ia melihat pintu samping rumah yang semula dalam keadaan tertutup sudah dalam terbuka.
setelah itu saksi I memberitahukan kepada pelapor dengan mengatakan “Pak pintu samping rumah kita kok jebol” kemudian pelapor menjawab “Cobak cek apa yang hilang”,
Setelah diperiksa, diketahui satu unit sepeda merk Genio, sepeda merk Turanza, mesin Outdoor AC merk Sharp, mesin air merk Shimizu dan scooter telah hilang.
Selain itu, pemanas air Merk Wika, 1 pasang sepatu olahraga, 1 buah tabung gas Elpiji 3 Kg, 2 buah mesin air ikan, 2 Pasang sepatu Boots dan 2 bilah Parang juga hilang. Total kerugian ditaksir 10 juta rupiah.
Setelah mendapat laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, mendapat informasi bahwa pelaku SY alias Surya sedang berada di jalan pahlawan tepatnya dirumah warga.
Kemudian Tim yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari menuju rumah tersebut.
Sesampainya di rumah tersebut melihat ada satu orang laki-laki yang sedang duduk di depan rumah sedang bermain handphone, kemudian tim mengamankannya dan melakukan interogasi, dan saudara SY alias Surya yang mana mengaku telah melakukan pencurian dan barang-barang hasil curian tersebut penjualannya di bantu oleh saudara SM alias Kerman dan KY alias Imong, dan sebagian hasil curiannya itu telah ia jual ke tukang rongsokan.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan tentang 2 orang laki-laki tersebut yang mana mengamankan saudara SM alias Keman dan membawanya ke kantor Polsek Bangko, dan kemudian menuju ke rumah saudara KY alias Imong yang berada dirumahnya dan melakukan penggeledahan di dapati 2 unit sepeda milik pelapor selanjutnya langsung mengamankan dan membawa ke kantor Polsek Bangko, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Sejumlah barang bukti diamankan. Pasca ditest urine, ketiganya positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin. “Ketiganya akan disangkakan tindak pidana Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUHPidana,” tutup Juliandi (red/rls).(Diarto kobakampung)