Banten- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa adat dan kasepuhan di Lebak serta Launching Restorative Justice Online pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Peresmian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan Selasa Kemarin ( 20/6/2023)
Hadir para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Bupati Lebak, beserta seluruh Forkopimda Lebak.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan, dengan adanya Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat Hukum adat dan kasepuhan ini dapat dipergunakan secara optimal bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan, tetapi dapat juga dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar yang membutuhkan akses keadilan dalam masalah hukum yang dialami.
Kemudian Kajati Banten melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H. Siahaan menyebutkan bahwa pendirian Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum
Adat dan Kesepuhan di Kabupaten Lebak agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak, tutup Kasi Penkum Ivan H. Siahaan. (Diarto)