Jaksa Agung: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Dimaknai Untuk Meningkatkan Soliditas dan Solidaritas, Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

 

Pekanbaru- Idul Adha atau Idul Qurban merupakan perwujudan dari makna pengorbanan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala melalui mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

 

Demikian sambutan Jaksa Agung ST. Burhanudin saat menyerahkan Hewan Kurban di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selasa (27/6/2023)

 

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media, dalam kesempatan itu Jaksa Agung mengatakan bahwa perintah kurban diturunkan dalam Al Kautsar ayat 2 “Fasholli Lirobbika wanhar “, yang artinya “Maka laksanakan lah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”. Secara syari’at, kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.

 

Idul Adha kata Jaksa Agung Burhanudin, mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga sebagai bentuk takzim kita dalam mewarisi keteladanan dari Nabi Mulia, Nabi Ibrahim Alaihissalam.

 

Dari beliau, kita diajarkan betapa pentingnya mempertahankan dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan meneladani keikhlasan dan kepasrahan berkurban tanpa keraguan demi menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata’ala. urai Jaksa Agung 

 

Atas dasar keteladanan tersebut lanjut Jaksa Agung, setidaknya terdapat tiga makna penting peringatan Idul Adha yaitu:

 

Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT;

 

Kedua, dengan berkurban, manusia diajarkan untuk saling berbagi dengan sesama;

 

Ketiga, dengan berkurban, keikhlasan dari manusia diuji terutama dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi.

 

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu, guna berbagi daging hewan kurban kepada orang-orang yang berhak.

 

“Lebih dari itu, penyembelihan hewan kurban ini harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa, dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” jelas Jaksa Agung. 

 

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan pesan moral yang sangat substansial dalam memaknai momen Idul Adha ini, yakni tidak adanya perbedaan status diantara sesama manusia karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama.

 

Kita harus menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, tegasnya lagi.

 

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berpesan agar segenap umat Islam yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala, sekaligus menumbuhkan rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara, khususnya bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Sebagai informasi, Jaksa Agung beserta jajaran memberikan 33 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1444 H / 2023 M, imbuh Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Diarto) 

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *