Seluruh Desa Se-Rohil Diminta Untuk Melaporkan Batas Batas Wilayah Desanya Masing Masing.

 

 

Rokan Hilir (kobkatimes.com) Kepala bagian tata pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nurmansyah S.STP., M.Si, menyampaikan seluruh Desa se-kecamatan se-Kabupaten Rohil diminta untuk mempersiapkan laporan penyampaian penetapan batas batas wilayah Desanya masing masing.

 

Menurut Kabag Tapem, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di Desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas di suatu wilayah baik ditingkat desa maupun ditingkat Kecamatan.

 

“Dalam hal ini kami sudah komunikasikan ke pihak Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir untuk menyampaikan laporan batas batas wilayah desa mereka masing masing,” Kata Nurmansyah kepada wartawan, Rabu (29/06/2022).

 

Menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016.

 

“Yang dimaksudkan Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), media sungai atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” Kata Nurman.

 

Oleh kerna itu, Lanjutnya,” kami berharap kepada pihak Camat se Kabupaten Rohil untuk menggesa menyampaikan laporan batas desanya masing masing, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah mulai di tingkat kepenghuluan/Kelurahan bahkan ditingkat antar Kecamatan, kerna mau kita selesaikan penetapan batasan melalui Peraturan Bupati, semua itu dilakukan agar kedepannya tidak ada lagi persoalan ataupun permasalahan kemungkinan bakal terjadi seperti saat ini persoalan penentuan tapal batas antara Desa Bentayan Kecamatan Batu Hampar dengan Desa Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang yang masih belum menemukan kata kesepakatan,”Kata Nurmansyah.

 

Terkait persoalan tapal batas antara dua desa dua Kecamatan tersebut, Kabag Tapem Rohil mengakui sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil dari keputusan musyawarah dan mufakat dari pihak pihak bersangkutan.

 

“Sampai sekarang ini kita belum menerima laporan sampai sejauh mana hasil dari kesepakatan musyawarah dari kedua belah pihak,”Akui Nurman.

 

Diakhir pernyataannya, Nurmansyah berharap pada pertemuan selanjutnya kedua belah pihak dapat menemukan titik kesepakatan.

 

“Harapan kita pada pertemuan selanjutnya terkait penentuan tapal batas antara Desa Bentayan Kecamatan Batu Hampar dengan Desa Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir kedepannya bisa menemukan titik kesepakatan dengan mempertimbangkan dan mempelajari dokumen dokumen yang ada serta melihat dari faktor sejarah serta perkembangan untuk masa depan,”Tutupnya. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *