Polres Rohil Amankan 51 TKI dan Tetapkan Dua Tersangka

Bagansiapiapi-Polres Rokan Hilir (Rohil) melalui Polsek Panipahan berhasil mengungkap tindak Pidana Keimigrasian dengan mengamankan 51 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK didampingi Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Sabtu (1/7/2023) sore.

 

Kapolres menerangkan, 51 TKI tersebut terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, 8 orang perempuan dewasa, dan 5 orang anak-anak.

 

 

“Mereka diamankan saat kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Rohil,” jelas Kapolres.

 

Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu, lanjutnya, berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB didapati informasi dari seseorang bernama Heri bahwa ada seorang keluarganya yang bernama Safrijal meminta jemput ke tangkahan Sungai Sanggul, yang mana Safrizal adalah salah satu masyarakat yang merupakan TKI yang baru pulang dari Malaysia.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi itu.

 

Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 05.00 WIB kata Kapolres, ditemukan dua orang laki laki yang bernama Agung Pradana Putra dan Sabar Sinaga (tersangka) di sebuah warung, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan mereka mengaku sebagai TKI yang diturunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong Kapal Tanjung Balai pengangkut TKI.

 

Tim kemudian membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong kapal dari Malaysia. Namun, sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul tepatnya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas sekira pukul 07.00 WIB, tim beserta Babinsa menemukan sebanyak 51 orang TKI.

 

Kemudian tim melakukan interogasi kepada beberapa orang TKI tersebut dan didapati informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 24.00 WIB waktu Malaysia, mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia yang awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumut.

 

“Namun pengurus atau agen keberangkatan para TKI tersebut menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 15.30 WIB, dan informasi yang didapat bahwa setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dari 1.500 hingga 2.000 ringgit,” kata Kapolres.

 

Dimana sebut Kapolres, uang tersebut dikutip oleh pengurus agen yang berada di Malaysia, namun sesampainya di tangkahan Sungai Sanggul seluruh TKI dikenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang dikutip seseorang bernama Adi (dalam lidik).

 

“Saat kedua tersangka yang awal mengaku sebagai TKI dihadapkan dengan 51 TKI baru mereka mengakui bahwa kedatangan mereka untuk untuk menjemput seluruh TKI untuk dibawa ke Tanjung Balai menggunakan mobil atas perintah SI OM yang beralamat di Tanjung Balai,” paparnya.

 

Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang dari 51 saksi korban (Tenaga Kerja Indonesia) didapati hasil bahwa para TKI dimintai biaya 1.500 RM hingga 2.000 RM untuk kembali ke Indonesia dengan tujuan Tanjung Balai.

 

Para TKI sudah menunggu kapal yang akan berangkat ke Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2023 di daerah yang mereka sebut Sungai Besar namun baru diberangkatkan pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 24.00 waktu Malaysia.

 

Para TKI diberangkatkan oleh 5 orang pengurus dan para TKI tiba di Indonesia pada hari Kamis sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

 

Setibanya di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari, Pasir Limau Kapas para TKI sudah ditunggu oleh 9 orang laki-laki yang dua diantaranya adalah tersangka dan para TKI dikumpulkan di rumah penampungan yang berjarak 1 Km dari tempat diturunkan. Untuk berangkat ke Tanjung Balai, para TKI dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu per orang.

 

“Peranan dua orang terlapor yaitu sebagai orang yang mengumpulkan uang untuk keberangkatan 51 TKI ke Tanjung Balai,” terang Kapolres.

 

51 TKI tersebut, selanjutnya akan ditempatkan di Mapolres Rohil untuk menunggu proses selanjutnya.

 

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial hingga nantinya para TKI ini kita antarkan ke Pekanbaru untuk proses pemulangan ke wilayah masing-masing,” pungkasnya.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *