Bengkel Hukum | Kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Dengan demikian, Bengkel Hukum mencoba memaparkan, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Direktur Bengkel Hukum yang juga Ahli Hukum Pidana Dr. Rangga Gautama menjelaskan pentingnya edukasi terhadap masyarakat tentang penarikan kendaraan bermotor secara prosedural yakni dengan mengedepankan jalur problem solving yang dimana nantinya akan ada musyawarah dan mufakat sehingga tidak perlu lagi dengan menggunakan kekerasan yang sering terjadi dilapangan.
“Upaya problem solving itu cara yang tepat untuk menarik kendaraan bermotor dari nasabah yang wan prestasi dalam perjanjian fidusia dengan cara berkoordinasi dengan warga setempat khususnya Ketua RT, Polisi RW dan Binmas diwilayah untuk mempermudah upaya problem solving tersebut”, jelasnya.
Rangga menghimbau debt Collector untuk menarik kendaraan bermotor dengan menggunakan problem solving agar tidak ada menimbulkan kekerasan.