Jakarta – Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik Terpidana.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kamis (6/7/2023) adapun rekapitulasi aset-aset Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu:
1. Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO
2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
2023: saham senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
2023: deviden senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
2. Terpidana HERU HIDAYAT
2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA.
2023: saham senilai Rp1.945.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Sita eksekusi terhadap aset-asek milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Terpidana HERU HIDAYAT, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018, jelas Ketut (Diarto).