Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Dumai

Dunai – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Dumai.

 

Dengan tema “Tata Tertib Sekolah berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan” kegiatan di di Aula SMP Negeri 2 Dumai sekira pukul 09.30 Wib disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH. Senin (10/7/2023).

 

Saat dikonfirmasi dis sebutkan, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH, Kasubsi Ekmon dan PPS bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Dumai Tanah Santoso, SH., MH, Kepala SMP Negeri 2 Dumai Hj. Siadtun Syabibah, S. Pd., M. Pd, Guru SMP Negeri 2 Dumai, Anggota Komite SMP Negeri 2 Dumai, Perwakilan Orang Tua Wali Murid dan Siswa/i SMP Negeri 2 Dumai sebanyak 330 Orang.

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut diawali kata sambutan oleh Kepala SMP Negeri 2 Dumai Hj. Siadtun Syabibah, S. Pd., M. Pd, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

 

Dalam sambutannya, Kepala SMP Negeri 2 Dumai Hj. Siadtun Syabibah, S. Pd., M. Pd menyampaikan ucapan Selamat Datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Dumai dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Dumai.

 

Pada kesempatan itu, Kepala SMP Negeri 2 Dumai Hj. Siadtun Syabibah, S. Pd., M. Pd juga juga mengingatkan agar para siswa/siswi SMP Negeri 2 Dumai dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai mengenai Tata Tertib Sekolah berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan secara serius.

 

Selanjutnya, Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH.

 

Dalam materinya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH menyampaikan Resah dan khawatir atas kejadian sekarang, ada guru dilaporkan ke ranah pidana, sementara orang tua tidak koreksi diri atas perbuatan anak, dan guru juga tak boleh menghukum murid/anak melebihi batas kewajaran, tak ada lagi bullying di sekolah.

 

Semoga penerimaan Siswa/i baru Tahun 2023 ini mendapatkan siswa/i yang berkualitas, mandiri, semangat mencari ilmu dan kelak nanti bisa menjadi tunas-tunas, bibit pemimpin masa depan. Kesuksesan dan kegagalan anak dalam mencari ilmu pengetahuan di sekolah ini bukan tergantung dengan cuma guru saja, tapi tugas kita bersama, tak lepas beban dan tanggung jawab orang tua untuk membimbing dan membina anak untuk berkarakter disiplin, hormat kepada orang tua, guru, senior dan wajib dibekali ilmu agama, terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH., dalam moment Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut.

 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., mengatakan ke awak media, Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Dumai berjalan aman tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes) (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *