Jakarta – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.
Oleh karena itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH saat menggelar siaran pers, Senin (10/7/2023).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Prima Karya Sejahtera. ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.
Saksi W sebut Ketut, di periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Ketut Sumedana. (Diarto)