Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi.
Mereka dipanggil dan diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers menjelaskan ke awak media, adapun Saksi -sakai yang diperiksa Rabu (12/7/2023) yaitu:
1. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
2. FHPP selaku Legal Officer Kantor Pusat BCA.
Saksi RMD dan FHPP diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 – 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR, jelas Ketut (Diarto)