Terpidana Guntur Utomo Berhasil Diamankan 

Terpidana Guntur Utomo Berhasil Diamankan

 

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu.

 

Identitas DPO sekaligus Terpidana yang diamankan sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang, yaitu:

 

Nama : GUNTUR UTOMO

 

Tempat lahir : Nganjuk

 

Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 03 April 1973

 

Jenis kelamin : Laki – laki

 

Kewarganegaraan : Indonesia

 

Tempat Tinggal : Jl. Sarimun RT 02/RW 02, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur

 

Agama : Kristen

 

Pekerjaan : Wiraswasta

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers Rabu ( 25/7/2023) mengatakan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.

 

Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana kepada awak media.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (Hendri)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *