Bagansiapiapi – DPRD Kebupaten Rokan Hilir Telah menyampaikan empat Ranperda yang akan dibahas pada Masa Sidang ke 3 Tahun Sidang 2023.
Rapat Kerja Bapemperda DPRD Rohil, yang di laksanakan di ruang rapat utama Kantor DPRD Rohil di Batu Enam. Selasa 7/08/2023
Rapat ranperda tersebut adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Anggota DPRD Rohil H Darwisyam mengatakan, selain empat ranperda hak inisiatif DPRD Rohil, juga akan ada empat ranperda dari Pemkab Rohil. Namun, apa saja empat ranperda dari Pemkab Rohil belum disampaikan ke DPRD Rohil.
Dan Surat pengajuannya dari Pak Bupati belum kami terima. Kita menunggu apa saja ranperda yang akan diajukan Pemkab itu,” kata Darwisyam, pada Rapat Kerja Bapemperda DPRD Rohil
“Kami menunggu surat dari Pak Bupati, dan naskah ranperda, berikut persaratannya, harus dilengkapi naskah akademis,” terang Darwisyam.
Ketiadaan naskah akademis pada ranperda usulan Pemkab Rohil di masa sidang sebelumnya, jelas Darwisyam, menyebabkan ranperda yabg diajukan Pemkab tidak dibahas bersamaan dengan ranperda hak inisiatif DPRD Rohil.
“Kami minta surat (pengajuan ranperda dari) Pak Bupati masuk sebelum rapat Bamus. Surat harus dilengkapi dengan draf ranperda dan naskah akademis,” jelasnya.
Bapemperda DPRD Rohil juga menyampaikan progres pembahasan empat ranperda, yang dibahas pada Masa Sidang ke 2, Tahun Sidang 2023, yaitu Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, Ranperda Perubahan ke dua SOTK, dan Ranperda Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Baganbatu Barat, Bhakti Makmur, Bagan Nanas, dan Manggala Teladan.
Politisi dari Partai Golkar Rohil itu mengatakan dari empat ranperda yang dibahas pada Masa Sidang ke 2, Tahun Sidang 2023, tiga ranperda sudah selesai dibahas di tingkat Pansus, dan sudah disampaikan perkembangan pembahasan kepada Pimpinan DPRD Rohil, serta sudah diajukan untuk segera di rapat paripurn pengesahan.
Ke tiga ranperda yang sudah selesai itu adalah Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, dan Ranperda Perubahan ke dua Perda SOTK Pemkab Rohil.
Ada pun pengesahannya ditunda,” ujar Darwisyam. pengesahan Ranperda Perubahan Status Empat Desa itu, jelas Darwisyam, kemungkinan akan berdampak pada penyelengaraan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) 2023 di Kepenghuluan Baganbatu Kota.
Secara keseluruhan, sebut Darwisyam, ada 17 ranperda dari usulan hak inisiatif, dan usulan Pemkab yang sudah disepakati diselesaikan dibahas pada Tahun Sidang 2023.
Dan Pansus-Pansus akan menyurati pimpinan DPRD Rohil agar tiga ranperda yang sudah selesai dibahas itu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil, agar selanjutnya disetujui untuk di rapat paripurna pengesahan.( Diarto)