DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar rapat bersama pihak pemerintah bagian hukum dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

ROKAN HILIR-Kobkatimes.com ;Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar rapat bersama pihak pemerintah dalam hal ini bagian hukum dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda)Senin (28/08/2023)

 

Rapat digelar merupakan rangkaian tahapan pembahasan ranperda agar sesuai dengan perencanaan awal hingga akhir penyusunan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan serta kajian.

 

Hal itu dikatakan ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam, Ada sebanyak delapan ranperda sudah di sepakati program Bapemperda DPRD Rohil hingga ketahap penyusunan akhir dari pembahasan hingga keputusan empat usulan Bupati dan empat inisiatif DPRD ,” Kata Darwis Syam

 

Kemudian disampaikan Darwis Syam, adanya empat Ranperda Penyalahgunaan Anti Gelap Narkotika (PAGN) Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAMR) Rohil ,dan Ranperda Pengelola Keuangan Daerah dan Perubahan Nomor 16 Status Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

 

Menurutnya hal yang menjadi menarik bahwa pembahasan ranperda PD BPR sebelumnya tidak masuk dalam daftar pembahasan tahun 2023 karena sipatnya penting mendesak Bupati Rohil mengajukan diluar usulan Bapemperda.

 

Ia juga menerangkan status BPR belum bisa menindak lanjuti Kementerian Hukum dan Ham oleh karena ada syarat teknis pemenuhan modal dasar BPR 100 Milyar. Penyertaan modal dasar Pemda 22 persen sedangkan Syarat mutlak status Persero tetap PD Berdasarkan Permendagri No. 54 tahun 2017.Status BPR Badan Hukum itu ada dua sementara BPR Rohil tetap masih PD.

 

“Perubahan mengurangi modal dari Rp 100 Milyar menjadi Rp 80 Milyar dengan pernyertaan modal 22 Persen sudah memenuhi mengubah pasal Pasal Nomor 8,”.Pungkasnya.(Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *