Bgansiapiapi- kobkatimes. Com, Ketua DPRD Rokan Hilir Maston memimpin secara langsung Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir.Dalam rapat paripurna tersebut membahas penyampaian 4 Ranperda usulan DPRD Rohil dan penyampaian tiga ranperda usulan Bupati Rokan Hilir, Rabu (6/9/23) pukul 21.03 Wib malam di ruang rapat paripurna DPRD Rohil Bagansiapiapi
Pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, Berdasarkan yang telah disampaikan oleh sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir dari 45 anggota Dewan yang menandatangani sejumlah 24 orang, yang terdiri dari seluruh unsur Fraksi -fraksi , forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum.
Lanjut Maston, adapun Agenda pertama dalam rapat ini, penyampaian 4 rancangan peraturan Daerah usulan DPRD Rohil, adapun usulan 4 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Rohil yaitu : ranperda kabupaten layak anak, ranperda kawasan tanpa rokok, ranperda tentang tanggung jawab sosial dilingkungan kabupaten Rokan Hilir, ranperda pembentukan produk hukum daerah, yang diajukan Bapemperda dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 6 pebruari tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
Proses selanjutnya, jelas Maston, sesuai pasal 7 ayat 1 peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib rancangan perda yang telah disetujui oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Bupati oleh pimpinan DPRD Proses perbincangan tingkat 1 dan 2 sebelum ranperda disetujui bersama untuk di sahkan .
” Berdasarkan hasil keputusan rapat badan musyawarah tanggal 5 September 2023 telah menetapkan jadwal penyampaiannya dalam rapat paripurna sebagai mana yang akan dilaksanakan pada hari ini”, ujar maston.
Dilanjutkan dengan penyampaian 4 ranperda hak inisiatif DPRD Rohil oleh Bapemperda melalui juru bicara anggota DPRD Darwis syam menyampaikan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah pada tanggal 4 September 2023 yang lalu DPRD telah kami agendakan rapat paripurna untuk menyampaikan penjelasan terhadap 4 ranperda inisiatif DPRD Rohil, yaitu:Ranperda tentang pembentukan produk hukumhukum Daerah, ranperda tentang kabupaten layak anak, ranperda kawasan tanpa rokok, ranperda tanggung jawab sosial (CSR).
Sebelum kami sampaikan, tambah Darwis, dalam Forum ini terkait tahapan penyusunan Ranperda, 4 ranperda yang merupakan hak inisiatif Dewan, sesungguhnya 3 ranperda yang merupakan usulan Bapemperda kabupaten Rokan Hilir, yaitu:ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, ranperda tentang kabupaten layak anak, ranperda kawasan tanpa rokok sedangkan ranperda tanggung jawab sosial perusahaan merupakan usulan komisi B kabupaten Rokan Hilir yang telah disampaikan melalui paripurna terdahulu dan setuju menjadi ranperda hak inisiatif DPRD Rohil.
” Bapemperda telah melibatkan instansi vertikal dan telah dilakukan keharmonisasian, pembulatan dan pemantapan koneksi kemudian ditanggapi melalui surat kepala kantor wilayah riau kementerian Hukum hak asasi manusia”, sebut Darwis syam.
Kemudian dilanjutkan Penjelasan Bupati atas rancangan peraturan Daerah yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna ini , yang diwakili oleh sekda Rohil Fauzi Erizal menyampaikan, penjelasan 3 rancangan ranperda usulan Bupati Rohil, yaitu: ranperda LAMR Rohil, ranpeda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan ranperda perubahan nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan produk hukum perusahaan Daerah Bank perkeriditan rakyat Rokan Hilir menjadi perusahaan perseroan Daerah Bank perkeriditan Rakyat Rokan Hilir .
” Kami berharap semoga Ranperda yang disampaikan ini nantinya dapat dibahas secara bersama -sama disepakati, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan Daerah “, Harap sekda Rohil Fauzi Erizal.(Diarto)