Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S. IP Menghadiri Kegiatan MOU program jaga zona zapin ( Jaga zona Pertanian, Ekonomi dan Industri ) antara kejaksaan dengan Bupati/Walikota Sewilayah Riau

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dengan tema “Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau” dan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.

Kegiatan FGD dan Penandatanganan Kesepakatan MOU Senin (11/9/2023) sekira pukul 08.00 Wib di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han), Para Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. H. Zulfadli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr. Mamun Murod, MM, M.H, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ir. H. M. Taufiq Oesman Hamid, MT, Para Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Riau, Para Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Riau, Guru besar Universitas Riau Prof. Dr. Almazdi Syahza, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP., C.APO., C.IMA, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau Lichwan Hartono, serta Para tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H sebagai Ketua Pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) Kejaksaan Tinggi Riau dan juga selaku Ketua Panitia Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media.

 

Dalam penyampaiannya, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H menyampaikan terdapat 2 topik utama dari kegiatan ini, pertama adalah Focus Group Discussion (FGD) dan kedua adalah penandatangan kesepakatan (MOU) antara Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.

 

Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H  menyampaikan bahwa Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) merupakan upaya menjaga kestabilan dan ketahan ekonomi Provinsi Riau.

 

Salah satu dari fokus Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini adalah mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit di Provinsi Riau, terkhusus hubungan sektor hulu- hilir sawit yang cenderung merugikan sektor hulu (harga tbs petani).

Banyak ditemukan pabrik kelapa sawit (PKS) semena- mena dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani, jauh dibawah harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

 

Mengamati perjalanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) yang cukup sukses mengawal proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), maka Pemerintah Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mengadakan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN).

 

Dan untuk memperluas dukungan terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), pada hari ini Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dan Penandatangan Kesepakatan (MOU) antara Walikota/Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, yang dihadiri kurang lebih 178 orang peserta dari stakeholders Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau dan tentunya dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.

 

Dijelaskan, Untuk pengawalan proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) oleh tim harga oleh Kejaksaan Tinggi Riau sudah berjalan sejak bulan September Tahun 2022 lalu.

 

Namun implementasi dilapangan, harus di awasi dan di evaluasi, karena sesungguhnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Kebun Sawit itu ada di Kabupaten/ Kota.

 

Selanjutnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum terkait kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan tidak adanya kecurangan, maka dilakukan lah Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dengan Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau sehingga implementasi Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dapat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau di daerah masing- masing.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sudah memasukkan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai salah satu indikator penilaian keberhasilan seorang Kepala Kejaksaan Negeri.

 

Kegiatan pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tugas direktif presiden dalam menjaga iklim investasi dan pemberdayaan masyarakat seperti jaga ketahanan ekonomi, jaga desa, satgas mafia tanah, satgas mafia pupuk, satgas mafia pelabuhan dan sebagainya.

 

Selain itu pelaksanaan kegiatan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, TNI/ Polri, BUMN/ BUMD, Korporasi Sawit, Asosiasi Petani Sawit dan masyarakat.

 

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.

 

Saat ini sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha di sektor perkebunan.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya disektor pertanian, perkebunan dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

 

Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) mengadopsi tarian melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif, menjadikan sebuah tarian indah yang penuh makna secara filosofis, terinspirasi kegiatan manusia dengan alam atau lingkungan sosial masyarakat di Provinsi Riau.

 

Dengan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), Kejaksaan Tinggi Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.

 

Adapun permasalahan yang telah dipetakan diantaranya yaitu Masalah sosiokultural terkait sengketa pertanahan atau konflik agraria, Status kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan, Kelembagaan petani/pekebun yang masih lemah dalam pengembangan kemitraan usaha, Terjadinya praktek monopoli, oligopoli yang merugikan petani/pekebun.

 

Permasalahan yang terjadi telah memberikan dampak dan kerugian bagi 597 ribu KK petani sawit di Perkebunan Rakyat (PR) di Provinsi Riau.

 

Kemudian, dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau melalui program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) telah membuat “Pojok ZAPIN” sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bertujuan memperbaiki tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/ tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha.

 

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga ingin mencanangkan apa yang disebut sebagai penegakan hukum kolaboratif melalui Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bersifat tematik sebagai implementasi dari reformasi birokrasi berupa kegiatan yang mengambil akar budaya dan kearifan lokal masyarakat melayu.

 

Kegiatan penegakan hukum yang humanis dan mendasarkan pada kearifan lokal yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya di sektor pertanian, perekonomian dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.(Diarto)

 

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *