Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dengan tema “Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau” dan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
Kegiatan FGD dan Penandatanganan Kesepakatan MOU Senin (11/9/2023) sekira pukul 08.00 Wib di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH.,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han), Para Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, Para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. H. Zulfadli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr. Mamun Murod, MM, M.H, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Drs. H. Helmi D, M.Pd, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau Ir. H. M. Taufiq Oesman Hamid, MT, Para Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Riau, Para Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten/ Kota Se- Provinsi Riau, Guru besar Universitas Riau Prof. Dr. Almazdi Syahza, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP., C.APO., C.IMA, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau Lichwan Hartono, serta Para tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H sebagai Ketua Pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) Kejaksaan Tinggi Riau dan juga selaku Ketua Panitia Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat di konfirmasi awak media.
Dalam penyampaiannya, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H menyampaikan terdapat 2 topik utama dari kegiatan ini, pertama adalah Focus Group Discussion (FGD) dan kedua adalah penandatangan kesepakatan (MOU) antara Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.
Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Robinson Sitorus, S.H., MM., M.H menyampaikan bahwa Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) merupakan upaya menjaga kestabilan dan ketahan ekonomi Provinsi Riau.
Salah satu dari fokus Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini adalah mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit di Provinsi Riau, terkhusus hubungan sektor hulu- hilir sawit yang cenderung merugikan sektor hulu (harga tbs petani).
Banyak ditemukan pabrik kelapa sawit (PKS) semena- mena dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani, jauh dibawah harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Mengamati perjalanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) yang cukup sukses mengawal proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), maka Pemerintah Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah mengadakan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN).
Dan untuk memperluas dukungan terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), pada hari ini Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dan Penandatangan Kesepakatan (MOU) antara Walikota/Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, yang dihadiri kurang lebih 178 orang peserta dari stakeholders Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Riau, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau dan tentunya dari unsur Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
Dijelaskan, Untuk pengawalan proses penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) oleh tim harga oleh Kejaksaan Tinggi Riau sudah berjalan sejak bulan September Tahun 2022 lalu.
Namun implementasi dilapangan, harus di awasi dan di evaluasi, karena sesungguhnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Kebun Sawit itu ada di Kabupaten/ Kota.
Selanjutnya, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum terkait kepada harga Tandan Buah Segar (TBS) Petani di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan tidak adanya kecurangan, maka dilakukan lah Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dengan Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau sehingga implementasi Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dapat dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri dengan Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau di daerah masing- masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sudah memasukkan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai salah satu indikator penilaian keberhasilan seorang Kepala Kejaksaan Negeri.
Kegiatan pelayanan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tugas direktif presiden dalam menjaga iklim investasi dan pemberdayaan masyarakat seperti jaga ketahanan ekonomi, jaga desa, satgas mafia tanah, satgas mafia pupuk, satgas mafia pelabuhan dan sebagainya.
Selain itu pelaksanaan kegiatan Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah, TNI/ Polri, BUMN/ BUMD, Korporasi Sawit, Asosiasi Petani Sawit dan masyarakat.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.
Saat ini sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha di sektor perkebunan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya disektor pertanian, perkebunan dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) mengadopsi tarian melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif, menjadikan sebuah tarian indah yang penuh makna secara filosofis, terinspirasi kegiatan manusia dengan alam atau lingkungan sosial masyarakat di Provinsi Riau.
Dengan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN), Kejaksaan Tinggi Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.
Adapun permasalahan yang telah dipetakan diantaranya yaitu Masalah sosiokultural terkait sengketa pertanahan atau konflik agraria, Status kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan, Kelembagaan petani/pekebun yang masih lemah dalam pengembangan kemitraan usaha, Terjadinya praktek monopoli, oligopoli yang merugikan petani/pekebun.
Permasalahan yang terjadi telah memberikan dampak dan kerugian bagi 597 ribu KK petani sawit di Perkebunan Rakyat (PR) di Provinsi Riau.
Kemudian, dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan bahwa untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau melalui program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) telah membuat “Pojok ZAPIN” sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang bertujuan memperbaiki tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/ tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi juga ingin mencanangkan apa yang disebut sebagai penegakan hukum kolaboratif melalui Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bersifat tematik sebagai implementasi dari reformasi birokrasi berupa kegiatan yang mengambil akar budaya dan kearifan lokal masyarakat melayu.
Kegiatan penegakan hukum yang humanis dan mendasarkan pada kearifan lokal yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya di sektor pertanian, perekonomian dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
Lebih jauh, Kegiatan Penegakan Hukum Kolaboratif diproyeksikan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri sawit di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan, yaitu melalui pendekatan soft approach dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara atau menggunakan hard approach melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus) atau dilakukan secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, efektif dan efisien.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Nasional dalam rangka peningkatan investasi dan perekonomian dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan cara penetapan harga TBS secara adil bagi petani maupun pengusaha.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menghimbau kepada Para Walikota dan Para Bupati Se- Provinsi Riau dan Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau untuk bekerjasama mengimplementasikan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) ini secara kolaboratif di wilayah masing-masing dengan melibatkan berbagai stakeholders untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang- Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan yakni :
a. Meningkatkan pendapatan masyarakat;
b. Meningkatkan penerimaan negara;
c. Meningkatkan penerimaan devisa negara;
d. Menyediakan lapangan kerja;
e. Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing;
f. Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri
dalam negeri; dan
g. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi berpesan kepada pelaku usaha di sektor perkebunan di Provinsi Riau bahwa investasi di bidang perkebunan harus berjalan selaras dengan tujuan negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kearifan lokal (local wisdom). Kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengingatkan bahwa laksanakan Penegakan Hukum secara tegas dan humanis yang dilakukan secara terukur dan proporsional.
Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si dan perangkat teknisnya Walikota/Bupati Se- Provinsi Riau dan perangkat teknisnya serta Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilaya Riau bersama jajarannya serta seluruh stakeholders yang berperan sehingga terselenggaranya kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama antara Walikota/ Bupati Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau. Semoga apa yang dilakukan saat ini menjadi kontribusi bagi perbaikan tingkat kesejahteraan petani dan peningkatan perekonomian Negara dari sektor perkebunan.
Masih di acara FGD dan Penandatanganan MOU Kasi Penkum Kejati Riau menuturkan kenawak media bahwa, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si sebagai Keynote Speaker dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) menyampaikan bahwa Provinsi Riau menurut data statistik tahun 2020, memiliki luas wilayah 8,9 Juta Hektar dengan jumlah penduduk 6,83 juta jiwa terdiri dari 10 Kabupaten dan 2 Kota.
Memiliki sumber daya alam yang berlimpah berupa tambang minyak bumi, perkebunan, kehutanan, komoditi pertanian, serta perikanan dan kelautan. Potensi yang sedemikian merupakan modal bagi daerah untuk mewujudkan Riau yang lebih makmur dan sejahtera.
Salah satu sumber daya alam unggulan Provinsi Riau sebut Syamsuar adalah sektor perkebunan. Sektor Perkebunan di Provinsi Riau memiliki 5 komoditi utamanya yaitu kelapa sawit, kelapa, karet, sagu dan pinang. Khusus komoditi kelapa sawit, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan kelapa sawit seluas 3,38 juta hektar yang tersebar di 11 kab/kota se Provinsi Riau.
Perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau ini merupakan lahan perkebunan kelapa sawit terluas (20,11%) di Indonesia (16,8 juta hektar). Produksi CPO Riau tahun 2022 menurut Pusdatin Kementan RImencapai 8,23 juta Ton dari 45,18 juta Ton nasional, dengan total share Riau ke nasional sebesar 18,21%. Produksi tersebut berasal perusahaan perkebunan besar dan kebun rakyat yang beroperasi di Provinsi Riau.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam satu dekade terakhir, sektor perkebunan ini telah menjadi penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau.
Bahkan disaat Negara kita di landa Covid-19, hanya sektor perkebunan lah yang tetap tumbuh opositif dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, sementara sektor – sektor lain mengalami stagnasi bahkan tumbuh negatif.
Dapat kita pahami bersama, bahwa besarnya pengaruh perkebunan kelapa sawit ini disebabkan sebaran lahan perkebunan yang merata di setiap kab/kota dengan melibatkan 823.026 KK petani, (jika asumsi 1 KK terdiri dari 4 orang) maka sekitar 3,37 juta orang menggantungkan hidupnya dari perkebunan, atau sekitar 49,6 % dari jumlah penduduk di Provinsi Riau, kata gubernur Riau.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah memberikan manfaat langsung maupun tak langsung bagi masyarakat, daerah maupun Nasional.
Disamping itu sambung Syamsuar, keberadaan kebun kelapa sawit juga telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan daerah, mengurangi jumlah penduduk miskin dan pengangguran di seluruh pelosok Provinsi Riau tumbuh pusat perekonomian dan pemukiman baru yang setelah ditelusuri ternyata karena di wilayah tersebut muncul dan tumbuh perusahaan-perusahaan perkebunan, baik kebun kelapa sawit korporasi maupun rakyat serta beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pembangunan perkebunan kelapa sawit secara luas di Provinsi Riau, disamping dampak positif yang dirasakan masyarakat dan pemerintah namun di lain pihak terdapat permasalahan yang terjadi dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Beberapa permasalahan mendasar yang saat ini terjadi pada subsektor perkebunan adalah masih banyaknya kebun yang berada di dalam kawasan hutan, perizinan perkebunan yang belum lengkap, produktivitas yang rendah, rendahnya kapasitas SDM pekebun, bertambahnya tanaman tua dan rusak yang memerlukan peremajaan, rendahnya kualitas sarana prasarana perkebunan, ancaman kebakaran lahan dan kebun, dan serta isu perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tidak ramah lingkungan di dunia internasional.
Disinilah peran kita semua untuk bergerak bersama, berkolaborasi, berkoordinasi dan menyamakan pandangan dan langkah agar dampak dampak negatif dapat diminimalisir dengan tetap menjaga peran positif keberadaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, jelas Syamsuar selaku Gubernur Riau.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si juga mengulas secara ringkas beberapa permasalahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau, yang berpotensi menghambat terwujudnya pembangunan kelapa sawit yang berkelanjutan yakni :
1. Permasalahan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
2. Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan
3. Sengketa Lahan Perkebunan
4. Kurang Patuhnya Pemenuhan Kewajiban Pelaku Usaha Perkebunan terhadap kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dan sertifikasi ISPO.
5. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
6. Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit
7. Pendapatan Daerah
Kemudian Kasi Penkum Kejati mengatakan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi permasalahan yang berfokus pada beberapa hal yakni :
1. Perizinan usaha perkebunan dan kebun dalam kawasan hutan
2. Program peremajaan sawit rakyat dan ISPO
3. Tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) dan Revisi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 dan turunannya serta
4. Pendapatan daerah dari sektor perkebunan
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) antara Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau diakhiri dengan penyerahan plakat.
Ya, Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dengan tema “Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau” berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto ( Diarto)