Bagansiapiapi-Kepala Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH.MH., dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus Jupri Wandy Banjarnahor SH., MH., di dampingi Jaksa Fungsional Hade Daniel Rachmad,SH Staf Tindak Pidana Khusus Wendy Wulan mengikuti Rapat Validasi Data Piutang Uang Pengganti (UP) Periode Triwulan III Tahun 2023
Rapat di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekitar Pukul 09.00 Wib tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. Senin (25/9/2023).
Dijelaskan Yopen, Rapat Validasi Data Piutang Uang Pengganti (UP) Periode Triwulan III Tahun 2023 dalam rangka optimalisasi penyelesaian tunggakan piutang Uang Pengganti (UP) dan penyajian data piutang UP yang valid dalam Laporan Keuangan Kejaksaan RI periode Triwulan III Tahun2023.
Dalam sambutan secara virtual, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., menitik beratkan bahwa perlu dilakukan validasi data piutang UP yang dilaksanakan secara terpadu antara pejabat terkait pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi,Biro Keuangan dengan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se- Indonesia.
Ya, Tujuan rapat ini Untuk efektifitas pelaksanaan validasi secara nasional, masing-masing Kejaksaan Tinggi diharap melakukan validasi internal terlebih dahulu di wilayah masing-masing, tutup Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha SH.