Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

 

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, adapun ke tiga saksi yang diperiksa Selasa (26/9/2013) yaitu:

 

1. YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.

 

2. S selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015 – 2019.

 

3. HR selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020.

 

Pemeriksaan terhadap Ketiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, imbuh Kapuspenkum Ketut Sumedana

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *