Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Keenam saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.
Dalam siaran pers disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 6 saksi yang diperiksa Selasa (3/10/2023) yaitu:
1. IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moretelindo Indonesia.
2. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia.
3. CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia.
4. MEK selaku Karyawati PT Huawei Tech Indonesia.
5. FFO selaku Karyawan Swasta PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
6. H selaku Sopir dari Saksi EH.
Pemeriksaan terhadap keenam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk. Pungkas Ketut Sumedana