Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.

 

Mereka dipanggil ke Kejaksaaan Agung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

 

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun kelima saksi yang diperiksa Kamis (5/10/2023) yaitu:

 

1. BW selaku Manager Penelitian dan Pengembangan Pasar PT Krakatau Steel periode 2013 s/d 2016.

 

2. S selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s/d 2017.

 

3. VK selaku Direktur PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Periode 1 September 2020 s/d 24 Mei 2021.

 

4. PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT).

 

5. EPA selaku Ketua Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol.

 

Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan  penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, urai Ketut dalam siaran persnya

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *