Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 6 (enam) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. Menurut Ketut adapun keenam orang saksi yang diperiksa Kamis (5/10/2023) yaitu:

 

1. OND selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

 

2. AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia.

 

3. M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.

 

4. VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi.

 

5. AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.

 

6. VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

 

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 –  April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Tukas Ketut Sumedana

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *