Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kamis (19/10/2023).
Dalam kunjungannya pada hari kedua ini, Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengenai komunikasi publik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan netralitas Jaksa sebagai aparat penegak hukum.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa pada saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo secara spesifik memerintahkan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kinerja, memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan dan memupuk kepercayaan masyarakat kepada instansi Kejaksaan.
Demi melaksanakan perintah Presiden tersebut, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan komunikasi publik dengan memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online.
Sebagai anggota Korps Adhyaksa sambung Jaksa Agung, terdapat dua peranan yang dapat dipisahkan yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam kapasitas tersebut, seluruh jajaran harus memahami tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan agar mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat.
Kemudian Jaksa Agung menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, hendaknya mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan pemilu agar tetap damai.
Kemudian, Korps Adhyaksa diharuskan untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” terang Jaksa Agung.
Lebih lanjut ST Burhanudin meminta agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu tersebut segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Hal itu dirasa perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
Oleh karenanya, dia meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.
Menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:
1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta para jajaran untuk menjaga integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan.
“Laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” harap Jaksa Agung.
Senada Jaksa Agung ST. Burhanudin, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menambahkan adapun Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.
Juga di hadiri oleh Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tutup Ketut