Ust. Chairul Ichwan, S. PDI di masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau tausiyah Qobliyah Dzuhur

Pekanbaru – Amar makruf nahi mungkar dalam istilah fiqh disebut dengan al Hisbah. Perintah yang ditujukan kepada semua masyarakat untuk mengajak atau menganjurkan perilaku kebaikan dan mencegah perilaku buruk.

 

Bagi umat Islam, amar makruf nahi mungkar adalah wajib, sebab syariat Islam memang menempatkannya pada hukum dengan level wajib. Dan siapa pun dari kita yang meninggalkannya, maka kita akan berdosa dan mendapatkan hukuman berupa siksa yang sangat pedih dan menyakitkan.

 

Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI di masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau tausiyah Qobliyah Dzuhur Sekitar pukul 12.30 Wib menyampaikan, adapun dijelaskan dalam sebuah hadits berikut yaitu : “Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat).

 

Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR. Abu Dzar).

 

Diakhir Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan selain itu amar makruf nahi mungkar merupakan prinsip dasar agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim.

 

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

 

Demikianlah Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam dilingkungan Kejaksaaan Tinggi Riau. Senin (23/10/2023).

 

Dal hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., bahwa kegiatan tersebut berjalan tertib aman dan lancar.

 

Ya, Tausiyah Qobliyah Dzuhur berjalan tertib aman dan lancar, tutur Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *