Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa (31/10/2023) memeriksa 3 (tiga) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 – 2018.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Dalam siaran pers disampaikannya adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:.
1. MPA selaku Direktur Utama PT Tritech Consult Indonesia.
2. TM selaku PM PT Tritech Consult Indonesia.
3. DD selaku Direktur PT Arsimekon Tatagraha.
Adapun ketiga MPA, TM dan DD diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, ringkas Ketut Sumedana ( Diarto)