Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 ( lima) orang saksi.

 

Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

 

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, adapun kelima saksi yang diperiksa Selasa (31/10/2023) yaitu:

 

1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI.

 

2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI.

 

3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.

 

4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.

 

5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022 atas nama Tersangka EH dkk, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *