Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan)orang saksi.
Kedelapan saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ke 8 saksi yang diperiksa Selasa (31/10/2023) yaitu:
1. S selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
2. UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2019.
3. ADR selaku Marketing Manager PT Berdikari Pondasi Perdana.
4. DP selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2019 s/d Maret 2021.
5. AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 s/d Maret 2021.
6. MAK selaku PNS BPK pengendalian teknis tim pemeriksaan kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan pada PT Jasamarga Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
7. DA selaku Manager Pengendalian Desain, Mutu, dan K3 Administrasi Teknik PT JJC periode 2017 s/d 2018.
8. EM selaku Sales Manager State on Company PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing periode 2016-2018.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, jelas ketut saat siaran pers. (Diarto)