Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui pelimpahan kasus oleh Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia Mohammad Amar Khoerul Umam sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.
Penetapan tersangka melalui surat Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 atas nama tersangka MAK dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Jagakarsa Jakarta Selatan. Dengan menggunakan dasar hukum surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam siaran pers tertulis mengatakan Khoerul Umam berperan memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Diduga dengan sengaja memalsu kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam siaran pers tertulis yang dibagikan pada Rabu, 1 November 2023.
Dalam pemalsuan itu, Syarief mengatakan Lembaga Hudev UI menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
Syarief juga mengatakan di kasus ini telah diperiksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus rekayasa dokumen yang dilakukan Khoerul Umam. “Proses Penyidikan Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 (tujuh) orang Saksi,” katanya..