PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI 

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifdi ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana sekitar pukul 08.00 Wib dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. menyampaikan ke awak media adapun tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Rabu (15/11/2023) yaitu :

1. KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

An. Tersangka Septian Susanto yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kasus Posisi :

Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat jalan Melur nomor 13 RT 04 RW 04 kelurahan Padang Terubuk kecamatan Senapelan kota Pekanbaru berawal ketika saksi Farhan Abdillah Sabrian yang sedang berjaga di kedai milik neneknya lalu mengambil handphone miliknya dari dalam rumah  yaitu 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, dan mengisikan daya handphone tersebut dengan meletakkan di atas meja kedai.

Kemudian saksi Farhan Abdillah Sabrian pergi ke kamar mandi yang terletak di dalam rumah lalu datang tersangka yang hendak membeli air mineral di kedai tersebut namun tidak ada yang menjaga kemudian tersangka melihat 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang dalam keadaan diisi dayanya dan terletak di atas meja kedai dan timbul niat tersangka mengambil handphone tersebut kemudian tersangka langsung mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian dan memasukkannya ke dalam saku celananya kemudian tersangka keluar meninggalkan kedai tersebut dan pada saat saksi Farhan Abdillah Sabrian kembali ke kedai tersebut handphone miliknya sudah tidak ada lagi lalu saksi Farhan Abdillah Sabrian langsung berusaha mencari keluar rumah namun tidak ditemukan kembali.

Setelah tersangka berhasil mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian, tersangka membawa handphone tersebut ke counter dengan tujuan menginstal agar iCloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya tetapi ditolak oleh pihak counter kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka hendak mengembalikan handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian.

Namun dalam perjalanan menuju kedai, tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Senapelan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, lalu ketika ditanyakan kepada tersangka mengenai handphone tersebut tersangkamengakui bahwa handphone tersebut milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang telah tersangka ambil tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *