Polres Rohil, Polsek Bangko Pusako Ringkus 2 dari 5 Komplotan Perampok Bersenjata api dan Senjata tajam. 

Rokan Hilir-Dua dari lima komplotan perampok dengan cara menodongkan senjata api ( senpi ) dan senjata tajam. Terhadap korban

Sugianto ( 53) dan keluarganya di Jln. Pokeh Badol Dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Pada Jum’at 20 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako setelah dibackup Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

 

PN alias Ando (24) diringkus dirumahnya di Dusun Pematang Kunyit Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako,

Minggu 19 November 2023. Pukul 20.00 WIB. dan RH alias Rudi alias Ongah (39) alamat di Gg. Amanah Dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata, berhasil diringkus dirumah tersangka lainnya di Jln Bunut Empres, Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Senin 20 november 2023 Pukul 05.30 WIB.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh.Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan (Curas) tersebut.

 

Telah diamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas),” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kejadian yang dilaporkan oleh saudara korban atau Pelapor dimana pada saat itu saudara pelapor bersama istri pelapor saudari Semi (53) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 pulang dari undangan, sampainya dirumah tepatnya di garasi mobil rumah saudari Semi turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah, lalu pelapor langsung memasukkan sepeda motor kedalam rumah dengan cara didorong.

 

Lalu pelapor melihat korban saudara Raffi Setiawan Dwi Saputra (15) anak pelapor) sedang rebahan dikasur depan Televisi dan tiba-tiba datang 5 orang laki-laki memakai sebo tutup muka, yang mana salah satu langsung menongkan senjata berupa senjata api dengan berkata “jangan bergerak, diam-diam” dan langsung menodongkan senjata api tersebut kebagian kepala sebelah kiri pelapor.

 

Dan ada yang membawa parang, dan langsung medodongkan parang kebagian leher saudari Semi, sedangkan korban saudara Raffi Setiawan Dwi Saputra, langsung dipegang selanjutnya Pelapor dan isterinya langsung disatukan kedekat anaknya diatas kasur, dan pelaku langsung mengikat tangan-tangan korban dan terhadap pelapor, pelaku menutup mata pelapor dengan menggunakan jilbab yang diikatkan keleher pelapor.

 

Kemudian pelaku berkata “mana uang-mana uang” lalu pelapor berkata “aku gak ada uang” lalu pelaku menggeledah kantong pelapor dan mengambil dompet milik pelapor lalu salah satu pelaku tetap berkata “mana uang” dan pelapor tetap berkata “aku tidak ada uang” sambil bergerak lalu Terlapor langsung memukul bagian bahu dengan tangan sambil berkata “diam-diam”

 

Lalu Pelapor mendengar anaknya dipukul sehingga bibirnya mengalami luka dan pelaku berkata kepadanya “diam” dan saat itu pelapor bergerak lagi, lalu Terlapor langsung memukul kepala pelapor dengan menggunakan kaca cermin sehingga kaca cermin pecah sambil berkata “diam”. Selanjutnya lampu ruangan tempat korban dan keluarganya diikat dimatikan.

 

Dan 2 orang Terlapor langsung masuk kedalam kamar membongkari lemari dan akhirnya, Terlapor keluar dari dalam kamar dan berkata kepada Terlapor yang menjaga korban “ini uangnya bang” lalu salah satu dari Terlapor mengambil kalung dan cincin yang dipakai saudari Semi dengan cara membuka kalung dari leher dan cincin dari cari manis kanan dan kiri,

 

Selanjutnya salah satu Terlapor langsung mengambil 2 unit Handphone yang terletak didekat Televisi lalu Terlapor berkata kepada saudara Raffi Setiawan Dwi Saputra “mana HP mu cepat” dan akhirnya Handpone korban pun diambil lalu Terlapor mengambil 2 buah tas milik saudari Emi, dan pelaku mengambil tas sandang, tabungan (celengan) dan jam tangan milik anak perempuan terlapor.

 

Kemudian salah satu dari terlapor berkata “mana kunci kereta VIXION” lalu pelapor berkata “itu kereta titipan tetangga” dan tidak lama sepeda motor YAMAHA VIXION dan Sepeda motor honda supra didorong keluar rumah dan pelapor mendengar suara sepeda , motor hidup dan akhirnya Terlapor keluar dari rumah semua dan didengar suara pintu mau dikunci namun tidak bisa dikunci lalu Terlapor berkata “pandek lah” dan ada yang berkata “copeklah-copeklah” dan ada yang berkata “kempisin ban keretanya, ban mobilnya”

 

Dan akhirnya pelapor mendengar suara sepeda motor sudah pergi lalu pelapor berusaha membuka ikatan tangannya dan akhirnya terbuka dan pelapor langsung menelpon Saksi saudara Wahyudi dan Saksi saudara Diham Hendra dan memberitahukan kejadian tersebut, sehingga warga pun berdatangan. Kemudian atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir Rp. 50 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

 

Atas Dasar laporan polisi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Ruben Awi S.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saksi saksi dan petunjuk yang didapat bahwa para pelaku adalah berjumlah 5 (lima) orang yaitu : saudara inisial R. (DPO) ,Z (DPO) O (DPO) dan RH alias Rudi alias Ongah dan PN alias Ando.

 

Serta didapat informasi bahwa saudara PN alias Ando ini sedang berada dirumahnya selanjutnya unit reskrim polsek bangko pusako mengamankannya dan melakukan interogasi, dan berdasarkan pengakuan Tersangka PN alias Ando, benar melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya yaitu saudara Ini R, inisial Z inisial O dan inisial RH alias Rudi alias Ongah

yang sudah melarikan diri ke daerah Perawang Kabupaten Siak

 

Atas keterangan tersebut, Unit Reskrim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan pengembangan, dan kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dengan di backup Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan saudara RH alias Rudi alias Ongah yang sedang berada di rumah tersangka R di Jalan bunut Empres Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Serta mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 dari tersangka RH alias Rudi alias Ongah. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

 

Barang bukti dari perkara ini yakni, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JB511X7K980185 Nomor Mesin : JB51E-1969564. 1 buah BPKB Sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Silver dengan Nomor Plat BM 4957 PN Nomor Rangka : MH1JB511X7K980185 Nomor Mesin : JB51E-1969564 Atasa nama Sigianto,

 

Dan, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan no Pol D 3922 IR Nomor Rangka : MH33C1005BK748553 Nomor mesin 3C1748370 Atas nama Gunawan Sanjayaustofa, 1 lembar surat kalung emas.2 lembar surat cincin emas 1 buah kotak Handphone Nokia 105 Warna Biru. 1 buah Handphone Vivo Y 12 warna Aqua Blue. 1 buah kotak Handphone Y 35 warna hitam. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *