Oknum Misterius yang mengaku diri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) Andrew Keya melakukan aksi teror kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berita ini dikutip dari Hits IDN
Aksi yang dilakukan oleh Oknum Misterius tersebut mengaku akan membantu Sang Kepala Desa yang tersandung Kasus Korupsi sebagaimana diadukan oleh Masyarakat ke Kejaksaan Negeri TTU apabila ada kerja sama yang baik antara sang Kepala Desa dan Oknum Misterius yang mengaku sebagai Kasi Pidsus Kejari TTU.
Sesuai data yang dihimpun Wartawan, Oknum Misterius yang mengaku diri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) Andrew Keya tersebut menggunakan Nomor Handphone +6281340649966.
Dalam Percakapan tersebut, Oknum Misterius itu meminta sejumlah uang dari Sang Kepala Desa maupun Perangkat Desa dengan Dalil akan membantu dalam menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah dilaporkan masyarakat kepada Pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk ditindaklanjuti.
Kajari TTU, Doktor Roberth Jimmy Lambila kepada Wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, Selasa (21/11) menghimbau kepada seluruh Pejabat di Kabupaten TTU terutama Kepala Desa untuk tidak melayani oknum yang mengaku diri sebagai Kasi Pidsus Kejari TTU maupun Staf dari Kejaksaan Negeri TTU.
Dikatakan, Pihaknya selama ini tidak pernah melakukan aksi teror kepada sejumlah pejabat di Kabupaten TTU termasuk para Kepala Desa.
Bahkan, Nomor Kontak yang digunakan oleh Oknum Misterius yang mengaku diri sebagai Kasi Pidsus Kejari TTU tersebut bukan nomor kontak dari Pejabat di Kejaksaan Negeri TTU.
” Oknum yang mengatasnamakan Kasi Pidsus Kejari TTU itu tidak benar dan jangan dipercaya,” Ungkapnya.
Andrew Menambahkan, Pihaknya telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan penelusuran terhadap nomor kontak yang mengaku diri sebagai Kasi Pidsus Kejari TTU.
Menurut Andrew, Apabila ada Oknum yang mengaku diri sebagai Kasi Pidsus Kejari TTU bahkan Pegawai maupun staf pada Kantor Kejaksaan Negeri TTU segera dilaporkan ke Pihak Kejaksaan maupun Pihak Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.