Pekanbaru- Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Sekitar pukul 14. 00 Wib melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi AR dalam dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 05 Mei 2023. Rabu (22/11/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi AR itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, sebut Kasi Penkum Kejati Riau, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. AR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 09 / L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 22 November 2023, ungkap Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini
Terhadap tersangka AR lanjut Bambang Heripurwanto dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka AR berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 11/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.
Dijelaskan juga, adapun peranan Tersangka yaitu pada tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 bertempat di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan telah terjadi pengambilan dana nasabah dan uang kas dengan tindakan fraud yang dilakukan oleh AR pada saat AR bertugas sebagai Teller dan Customer Service.
Tindakan fraud yang dilakukan AR yaitu pengambilan dana dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan.
AR telah mengambil dana dari rekening nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 5.254.771.304,00 (lima milyar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat rupiah) dan mengambil uang kas Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan dengan jumlah sebesar Rp. 2.210.537.000,00 (dua milyar dua ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), terang Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.
Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan Negara dalam hal ini Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp.7.465.308.304,- (tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat rupiah).
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka AR dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi pengambilan dana nasabah dan uang kas, dengan tindakan fraud yang terjadi di Kantor Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkasnya .