Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang Senin (4/12/2023).
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, yaitu:
1. AU selaku Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
2. AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka PT Timah Tbk.
3. FE selaku Direktur Keuangan dan Management Risiko PT Timah Tbk tahun 2022.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, pungkas Ketut Sumedana ( Diarto)