PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Jaktim- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jumat kemarin (29/12/2023) melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. NURINDRA B. CHARISMADJI alias A. NURINDRA. BC.

Demikian disampaikan oleh An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra, SH., dalam siaran persnya.

Menurut Kastel Mahfuddin Cakra Saputra, SH., tersangka A. NURINDRA B. CHARISMADJI alias A. NURINDRA. BC. disangka melanggar

:Pertama :

Pasal 39 ayat ( 1) huruf c jo. Pasal 43 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Atau kedua :

Pasal 39 ayat ( 1) huruf i jo. Pasal 43 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Dan Kedua :

Pertama : Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

atau,

Kedua : Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL &PARTNERS Law Office Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, jelas Kasi Intel Kejari Jaktim

Terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut sambungnya lagi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT -28/M.1.13/Ft.2/ 12/2023 tanggal 29 Desember 2023 .

Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya.

Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat- syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut, terang An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, SH. (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *