Jakarta – Yang menarik beberapa narasumber Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 yang menariknya menghadirkan beberapa narasumber yaitu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Luar Negeri Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D.
Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM. Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang.
Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.
Di sisi lain, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan, dimulai dengan pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan.
Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya.
Dalam proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Melalui siaran pers Puspenkum Kejagung, Rabu (10/1/2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya antara lain:
1. Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.
2. SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi.
3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
4. Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.
Di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, suka tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global, oleh karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.
Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia.
Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.
Penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengarahannya menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.
Disisi lain, Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.
Kemudian, peranan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara harus mampu membawa dampak positif dalam melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase internasional.
Selain itu, juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.
Dalam pandangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks. “Kita semua harus mampu ada di dalamnya dengan menyiapkan Insan Adhyaksa yang mendorong hukum sebagai panglima di negeri ini”, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Diarto)