Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- tahun 2023.
Dalam keterangan pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan adapun ketiga saksi yang diperiksa Rabu (17/1/2024) yaitu:
1. ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI tahun 2017 – 2022.
2. AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 – sekarang.
Pemeriksaan terhadap saksi ON, AY dan DP untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 -tahun 2023, Tukas Ketut (Diarto)