Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Mereka bertiga diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Selasa (23/1/2024). Dalam siaran pers disampaikan adapun saksi -saksi yang diperiksa yaitu:
1. PB selaku Direktur PT Triputra Andalan.
2. FG selaku Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
3. ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, pungkas Ketut Sumedana (Diarto)