Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan secara virtual.
Kegiatan Sosialisasi Selasa ( 23/1/2024) sekira pukul 09.00 Wib diruang Vicon lantai tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan dibuka oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta ujar Kasi Penkum saat dikonfirmasi media ini
Dalam sambutannya Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yaitu Birokrasi yang berdampak dirasakan langsung masyarakat, Reformasi Birokrasi lincah dan cepat.
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan adapun kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan ini merupakan sarana evaluasi dalam konteks penguatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan yang menjadi salah satu amanat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024
Tidak akan mengurangi esensi dan nilai dari kegiatan ini sebagai wujud tanggungjawab bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas Kejaksaan secara kelembagaan.
Reformasi kelembagaan melalui Pembagunan Zona Integritas jelas Wakil Jaksa Agung merupakan salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RP JPN) 2025 – 2045, dengan tujuan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama.
WBK/WBBM Kejaksaan RI 2023 memperoleh predikat WBK berjumlah 17 (tujuh belas) unit/satker, agar seluruh Kepala Unit/Satuan Kerja melakukan kerja kolektif dan memiliki komitmen yang sama untuk serius melakukan pembangunan Zona Integritas.
Kedepannya agar melalukan evaluasi secara rutin kepada seluruh unit/satuan kerja sehingga akan tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembangunan Zona Integritas.
Diakhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta menyampaikan agar seluruh jajaran mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Instrumen untuk perbaikan dan penguatan kelembagaan Kejaksaan yang dalam tatanan praktis, menginstruksikan untuk segera membentuk Tim Pelaksana Kepatuhan Internal pada unit/satuan kerja masing-masing guna memastikan seluruh proses operasional organisasi terlaksana dengan optimal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait kegiatan ini, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan turut hadir dalam kegiatan yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Kasubbag Perencanaan bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau dan Para Kasi di bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan berjalan aman, tertib dan lancar, tutup Bambang Heripurwanto (Diarto)