Tim Tabur Bersama Penyidik Pidsus Kejati Riau Jemput Tersangka FA di Bandara SSK II Pekanbaru

Pekanbaru – Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Senin (31/1/2024) sekitar pukul 08.00 Wib menjemput DPO Tersangka FA di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru.

 

Sebelumnya Tersangka FA berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 19.52 WIB bertempat di JL. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang.

 

Terkait penangkapan DPO tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pengamanan terhadap tersangka FA oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.Tersangka FA bersikap tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas, sehingga mempermudah Tim Tabur Kejaksaan Agung RI melakukan pengaman terhadap tersangka FA.

 

Adapun Identitas Tersangka yang diamankan sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., yaitu :

 

Inisial Nama : HMFA

 

Tempat lahir : Tembilahan

 

Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975

 

Jenis kelamin : Laki-laki

 

Kewarganegaraan : Indonesia

 

Agama : Islam

 

Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)

 

Tempat Tinggal : Jl. Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau

 

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT – 07 / L.4 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023 Jo Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk – 03 / L.4.5 / Fd.1 / 09 / 2023 tanggal 07 September 2023, Tersangka FA merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

 

Selain FA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT BRJ yakni BS. PT BRJ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, terang Bambang Heripurwanto.

 

Dijelaskan, Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana tersangka FA dan tersangka BS melengkapi persyaratan lelang/ tender.

 

Kemudian tersangka BS bersama tersangka FA membantu mencarikan personel fiktif. Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

 

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak / Addendum I dan II sebesar Rp. 14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan Berita Acara (BA) Penyerahan Lapangan.

 

Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan tersangka BS juga yang membeli barang-barang material proyek.

 

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka FA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp. 1.374.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

 

Selanjutnya terhadap Tersangka FA setelah dilakukan serah terima oleh Tim Tabur Kejaksaan RI kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, selanjutnya Tim Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka FA.

 

Proses penjemputan dan serah terima tersangka FA berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (Diarto)

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *