Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus”

Jakarta-Pada hari Kamis, 07 Maret 2024 Pukul 09.00 Wita bertempat di Golo Mori Convention Center telah dilaksanakan pembukaan kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus”.

Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, NTB, NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Bali, NTB, NTT serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bali, NTB, NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Bali, NTB, NTT.

Bahwa dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membahas strategi keberhasilan penuntutan tindak pidana khusus, yaitu :

1) Pahami dan terapkan pedoman atau petunjuk teknis serta aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang sektoral dan memperhatikan waktu penyelesaian perkara sebagaimana SOP yang berlaku;

2) Optimalkan peran Penuntut Umum dalam setiap tahapan prapenuntutan dan penuntutan dengan cermat dan teliti memperhatikan kelengkapan formil dan materiil serta alat bukti dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara termasuk dalam hal perlakuan aset yang disita dan diblokir;

3) Melakukan pembuktian dakwaan di persidangan dengan secara aktif menggali informasi dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa serta mampu menghadirkan bukti secara sistematis dalam rangka memantik keyakinan hakim;

4) Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi penyidik untuk penyempurnaan berkas perkara serta memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus sejauh mungkin dihindari kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum;

5) Mengenai penerapan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sebagaimana Pasal 35 ayat(1) huruf K Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 agar dilaksanakan secara hati-hati dan selektif serta terukur dalam menghitung pembayaran kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH, juga menyampaikan bahwa tujuan dari penuntutan adalah bagaimana caranya Penuntut Umum meyakinkan hakim sehingga pembuktian mens rea (niat jahat pelaku) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) menjadi sangat penting dalam membantu keberhasilan penuntutan.

Bahwa setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membuka kegiatan IHT, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi kepada seluruh peserta dengan narasumber, sebagai berikut :

1. Prof Agus Surono, SH.,MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Hukum Pidana Materil

2. Hendro Dewanto, SH., MHum dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Praktik Peradilan

3. Prof. Dr. Suparjo Achmad, SH., MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Teoritis Pidana Formil

4. Lukas Abraham Sembiring, SH., MH dengan tema Cryptocurrency sebagai Modus dalam TPPU

Kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dilaksanakan secara hybrid dengan daring dan luring yang direncanakan dilaksanakan sampai pukul 18.00 Wita dari hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 08 Maret 2024.

Kupang, 7 Maret 2024

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

ttd

A. A. RAKA PUTRA DHARMANA, SH. MH.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

idulfitri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *